Bioethics
A. Definisi Bioetik
+ Studi tentang isu-isu etika yang biasanya kontroversial yang muncul dari situasi yang dibawa oleh kemajuan dalam penelitian biologi dan kedokteran. Hal ini juga penegasan moral yang berkaitan dengan kebijakan dalam praktek medis.
+ Bioetika dapat dilukiskan sebagai ilmu pengetahuan untuk mempertahankan hidup dan terpusat pada penggunaan ilmu-ilmu biologis untuk memperbaiki mutu hidup. Dalam arti yang lebih luas, bioetika adalah penerapan etika dalam ilmu-ilmu biologis, obat, pemeliharaan kesehatan dan bidang-bidang terkait.
+ Sebagai sebuah etika rasional, bioetika bertitik tolak dari analisis tentang data-data ilmiah, biologis, dan medis. Keabsahan campur tangan manusia dikaji.
+ Nilai transendental manusia disoroti dalam kaitan dengan sang pencipta sebagai pemegang nilai mutlak. Terkadang, istilah bioetika juga digunakan untuk mengganti istilah etika medis, yang mencakup masalah etis tentang ilmu-ilmu biologis seperti penyelidikan tentang hewan, serta usaha-usaha manipulasi spesies-spesies bentukan genetik non manusiawi. Acap kali, penggunaan istilah bioetika dan etika medis saling dipertukarkan. Dalam kajian ini, biologi, bioteknologi, ekologi, pertanian, kedokteran, politik, hukum, dan filsafat dimanfaatkan sebagai bahan baku perdebatan. Termasuk dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut misalnya adalah definisi kematian, eutanasia dan hak untuk mati, pinjam-meminjam rahim, pemanfaatan gen organisme asing dalam tanaman pangan atau tanaman ekonomis lain, pemanfaatan benih dan tanaman obat dari masyarakat asli oleh organisasi multinasional, pembajakan biologis (biopiracy), dan penggunaan senjata biologi.
+ Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan dalam bergaul antar sesamanya dan menegaskan mana tang baik dan mana yang buruk.
+ Etika diartikan sebagai ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat (Amin, 1983).
+ Bioetika ialah semacam ilmu pengetahuan yang menawarkan pemecahan masalah bagi konflik moral yang timbul dalam tindakan dan praktek kedokteran dan ilmu hayati. Bioetika terkait dengan kegiatan yang mencari jawab dan menawarkan pemecahan masalah dari konflik moral. Konflik moral yang dimaksud meliputi konflik yang timbul dari kemajuan pesat ilmu-ilmu pengetahuan hayati dan kedokteran, yang diikuti oleh penerapan teknologi yang terkait dengannya.
+ Bioetika diartikan sebagai studi interdisipliner tentang problem-problem yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik pada skala mikro maupun makro, dan dampaknya atas masyarakat luas serta sistem nilainya kini dan masa mendatang (Bertens, 2009).
B. Prinsip Dasar Bioetik
1. Autonomy (Otonomi): adalah suatu kebebasan bertindak, mengambil keputusan sesuai dengan rencana yang ditentukannya sendiri, termasuk bertanggung jawaban atas putusan tersebut.
2. Justice (Keadilan): adalah pembagian manfaat dan beban. Keadilan dapat dibedakan dua tipe dasar yakni:
Keadilan komparatif adalah proporsional artinya keadilan ditentukan oleh hasil perbandinganya dengan yang lain berdasarkan kebutuhannya. Misal, transplantasi ginjal akan lebih dibutuhkan oleh pasien fase terminal kegagalan ginjal, daripada pasien baru di diagnosis penderita penyakit ginjal.
Keadilan non-komparatif artinya semua sama, dalam hal ini keadilan ditentukan oleh prinsip (pokoknya harus sama, bukan oleh kebutuhan).
3. Beneficence (berbuat baik): Kewajiban berbuat baik menuntut kita harus membantu orang lain atau memperhatikan kesejahteraan orang lain. Namun kewajiban berbuat baik juga harus mempertimbangkan resiko dan manfaat. Hal inilah yang menimbulkan kerumitan masalah, karena pertimbangan resiko dan manfaat juga sering menimbulkan masalah baru.
4. Non-maleficent (tidak merugikan): Asas “tidak merugikan” (Non-maleficence) merupakan suatu cara teknis untuk menyatakan bahwa kita berkewajiban tidak mencelakakan orang lain, salah satu prinsip paling tradisional dari etika kedokteran. Primum non nocere, yang terpenting adalah jangan merugikan. Inilah prinsip dasar tradisi Hipokratik. Jika tidak bisa berbuat baik kepada seseorang, maka sekurang-kurangnya wajib untuk tidak merugikan orang itu.
C. Ruang Lingkup Bioetik
Ruang lingkup bioetika dapat memperluas dengan bioteknologi, termasuk kloning, terapi gen, perpanjangan hidup, rekayasa genetika manusia, astroethics dan kehidupan di luar angkasa, dan manipulasi biologi dasar melalui diubah DNA, XNA dan protein.Perkembangan ini akan mempengaruhi evolusi masa depan, dan mungkin memerlukan prinsip-prinsip baru yang membahas kehidupan pada intinya, seperti etika biotik yang menghargai kehidupan itu sendiri di proses biologi dasar dan struktur.
D. Tujuan Bioetika
Bioetika sangat diperlukan sebagai pengawal riset biologi dan bioteknologi modern.
- Pembelajaran bioetika diarahkan untuk mencegah dampak negatif yang muncul dari teknologi.
- Pembelajaran bioetika menunjukkan pada mahasiswa untuk menjadi ilmuwan yang memiliki tanggung jawab sosial.
- Pembelajaran bioetika dibutuhkan karena menekankan pada pengembangan berpikir kritis untuk menentukan sisi baik dan buruk atau dimensi etis dari biologi modern
dan teknologi yang terkait dengan kehidupan.
- Pembelajaran bioetika dapat melatih mahasiswa menjadi ilmuwan biologi yang dapat mempertimbangkan tindakan-tindakan yang akan dilakukan sebagaimana pengembangan
pola berpikir yang dikemukakan Rasulullah SAW yaitu pola berpikir menggunakan akal.
E. Pengambilan Keputusan Etik dalam Islam
Dalam pengambilan keputusan etik dalam bioetika, setidaknya kita harus memahami 6 prinsip bioetika islam, yaitu:
1. Prinsip I: Keadaan Darurat: sesuatu menjadi diperbolehkan ketika darurat, yakni tidak ada pilihan lain dan semata-mata hanya untuk menjaga dan melestarikan kehidupan.
2. Prinsip II : Menjaga dan Melestarikan Kehidupan: keputusan yang diambil semata-mata hanya untuk menjaga dan melestarikan kehidupan, bukan untuk maksud yang lain.
3. Prinsip III: Untuk Kepentingan yang Lebih Besar: keputusan yang diambil, harus terkandung maksud untuk kepentingan yang lebih besar.
4. Prinsip IV: Peluang Keberhasilan: keputusan yang diambil, harus sudah memperhitungkan kemungkinan atau peluang keberhasilannya.
5. Prinsip V: Manfaat dan Mudlarat: keputusan yang diambil harus sudah memperhitungkan keuntungan dan kerugian, kemaslahatan dan kemudlaratannya.
6. Prinsip VI: Tidak Ada Pilihan Lain: keputusan yang diambil harus sudah memperhitungkan ada tidaknya pilihan lain, sehingga akhirnya keputusan tersebut yang harus diambil.
No comments:
Post a Comment